KPK Panggil Boyamin Saiman Terkait Kasus Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 25 April 2022 12:01 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Nama Koordinator LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tiba-tiba masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Boyamin dipanggil penyidik sebagai saksi.

Sedianya, Boyamin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo. Dia akan digali keterangannya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS).

"Boyamin, Direktur PT Bumi Rejo, dipanggil sebagi saksi terkait penyidikan TPPU tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/4/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Boyamin Saiman. MNC Portal Indonesia sudah mencoba menghubungi Boyamin terkait pemanggilan pemeriksaan hari ini sebagai saksi, namun belum direspon.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka. Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya