JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Koordinator LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Boyamin bakal kembali dipanggil ulang dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Demikian ditegaskan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri setelah mendapat informasi bahwa Boyamin absen alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, hari ini. Boyamin tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
"Terkait ketidakhadiran saksi, tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/4/2022).
BACA JUGA:Diperiksa KPK, Boyamin Saiman: Saya Bertemen dengan Bupati Nonaktif Banjarnegara
Ali menjelaskan bahwa keterangan Boyamin sangat dibutuhkan untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS). KPK menduga Boyamin mengetahui dugaan pencucian uang Budhi Sarwono.
"Karena penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," imbuhnya.
Boyamin bakal dimintai keterangannya sebagai Direktur PT Bumi Rejo. KPK memastikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersebut kepada Boyamin. Hal itu ditekankan Ali setelah sebelumnya Boyamin mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK.
"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis (21/4/2022)," ungkap Ali.
BACA JUGA:KPK Panggil Boyamin Saiman Terkait Kasus Pencucian Uang
Sebelumnya, Boyamin berjanji bakal datang memenuhi panggilan KPK. Dalam kesempatan itu, Boyamin juga mengakui memang mengenal Budhi Sarwono. Dia kenal sudah lama dengan Budhi. Namun demikian, Boyamin mengklaim tidak tahu menahu soal perkara yang saat ini menjerat Budhi.
"Persoalan yang menjerat Budi Sarwono jadi tersangka dan ditahan KPK, aku sepenuhnya tidak mengetahui dan tidak pernah berurusan secara formil maupun materiil," kata Boyamin melalui keterangan resminya.