JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Koordinator LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Boyamin bakal kembali dipanggil ulang dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Demikian ditegaskan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri setelah mendapat informasi bahwa Boyamin absen alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, hari ini. Boyamin tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
"Terkait ketidakhadiran saksi, tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/4/2022).
BACA JUGA:Diperiksa KPK, Boyamin Saiman: Saya Bertemen dengan Bupati Nonaktif Banjarnegara
Ali menjelaskan bahwa keterangan Boyamin sangat dibutuhkan untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS). KPK menduga Boyamin mengetahui dugaan pencucian uang Budhi Sarwono.
"Karena penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," imbuhnya.
Boyamin bakal dimintai keterangannya sebagai Direktur PT Bumi Rejo. KPK memastikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersebut kepada Boyamin. Hal itu ditekankan Ali setelah sebelumnya Boyamin mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK.
"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis (21/4/2022)," ungkap Ali.
BACA JUGA:KPK Panggil Boyamin Saiman Terkait Kasus Pencucian Uang
Sebelumnya, Boyamin berjanji bakal datang memenuhi panggilan KPK. Dalam kesempatan itu, Boyamin juga mengakui memang mengenal Budhi Sarwono. Dia kenal sudah lama dengan Budhi. Namun demikian, Boyamin mengklaim tidak tahu menahu soal perkara yang saat ini menjerat Budhi.
"Persoalan yang menjerat Budi Sarwono jadi tersangka dan ditahan KPK, aku sepenuhnya tidak mengetahui dan tidak pernah berurusan secara formil maupun materiil," kata Boyamin melalui keterangan resminya.
Dalam perkara ini, dikatakan Ali, KPK menemukan indikasi Budhi Sarwono dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi. Hal itu yang kemudian menjadi unsur TPPU terhadap Budhi Sarwono.
"Pengenaan pasal TPPU efektif untuk menjerat pelaku sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka. Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan sejumlah penerimaan gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA).
Dalam perkara korupsinya, Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. Budhi juga diduga mengarahkan Kedy untuk menetapkan adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin menggarap proyek infrastruktur di Banjarnegara.
Tak hanya itu, Budhi juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Diantaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Salah satu perusahaan milik keluarga Budhi yang ikut dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara yakni PT Bumi Redjo. Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.
(Awaludin)