Laporan direspons cepat tim gabungan kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan saat berada di rumah saudaranya. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.
“Terduga pelaku berinisial HM (30), warga Tumumpa, Tuminting, Manado. Ditangkap di wilayah Bengkol, Manado pada Senin (25/4) pagi, sekitar pukul 05.30 WITA. Terduga pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik dan parang telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Angkasa Yudhistira)