SINGAPURA - Seorang ibu bernama Panchalai Supermaniam, gagal dalam upaya terakhir meminta keringanan hukuman untuk anaknya yang akan dihukum mati di Singapura pada Rabu 27 April 2022.
Anak sang ibu adalah warga Malaysia bernama Nagaenthran Dharmalingam. Pria dengan IQ 69 ini masuk dalam daftar hukuman mati lebih dari 10 tahun lalu karena menyelundupkan heroin seberat 44 gram.
Upaya meminta keringanan hukuman gagal, dan hukumannya dikukuhkan dalam sejumlah upaya banding.
BACA JUGA:TNI AL Tangkap Anggota Sindikat Narkoba Malaysia-Indonesia, 3 Kg Sabu Disita
Kasus ini pun memicu perhatian Internasional. Badan Hak Asasi Manusia PBB menyerukan dibatalkannya hukuman gantung itu.
Sejumlah pakar PBB, perdana menteri Malaysia, para aktivis HAM, hingga taipan Inggris, Richard Branson, ikut mendesak keringanan hukuman.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 31 Kilogram Sabu di Batam
Setelah pengadilan menolak upaya banding pada Selasa 26 April 2022, Nagaenthran tidak mendebat dan mengajukan permintaan terakhirnya.
"Saya ingin bersama keluarga saya sesaat. Saya meminta ini supaya saya bisa memegang tangan keluarga saya. Di ruang sidang Yang Mulia, bukan di penjara. Boleh saya minta izin memegang tangan mereka di sini?," ucap Nagaenthran.