Dalam sidang tersebut, Kemenag mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, serta duta besar negara sahabat.
Selain itu, Kemenag juga mengundang Komisi VIII DPR RI, akademisi dari sejumlah universitas, pimpinan pondok pesantren, serta para pakar dan ahli falak.
(Qur'anul Hidayat)