Pria Injak Al Quran dan Tantang Umat Islam, Motifnya Tidak Harmonis dengan Istri

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 07 Mei 2022 05:06 WIB
Seorang pria menginjak Al Quran dan menantang umat Islam (Foto: Tangkapan layar)
Share :

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian yakni satu unit handphone android bermerek Oppo yang berisi 2 buah sim card dan tercantum akun email sang suami.

Kedua tersangka kemudian memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu mereka juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 Baca Selengkapnya: Pelaku Kasus Menginjak Alquran dan Menantang Umat Islam Ditangkap, Ini Motifnya

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya