Bobol ATM di Bali, Bule Ukraina Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Mohamad Chusna, Jurnalis
Senin 09 Mei 2022 21:05 WIB
Bule Ukraina divonis 2 tahun 10 bulan penjara karena bobol ATM. (MNC Portal/Mohamad Chusna)
Share :

Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di toko, pelaku akhirnya ditangkap. Polisi juga mengamankan jaket, jas hujan, helm dan rambut palsu yang dipakai pelaku saat beraksi.

Kepada polisi, pelaku mengatakan telah melakukan transfer lebih dari 15 kali dengan kartu magnetik. Uang nasabah ini ditransfer ke virtual account.

Menanggapi vonis hakim, Khrystyna menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sedangkan jaksa menyatakan banding karena sebelumnya mengajukan tuntutan 4 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya