“Saya minta seluruh Gubernur konsisten melanjutkan reformasi birokrasi dan pembenahan manajemen ASN karena sekitar 77% ASN berada di instansi daerah.”
“Saya juga titip kepada para Gubernur untuk mendorong penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di kabupaten dan kota di masing-masing provinsi sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, karena ini adalah langkah strategis dalam perbaikan sistem pelayanan publik di Indonesia,” papar Wapres.
(Rahman Asmardika)