BACA JUGA:Viral Bajing Loncat di Cakung Terekam Kamera, Polisi Buru Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku untuk memberikan efek jera. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (4) tentang pencurian dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Arief Setyadi )