Saat ini, polisi masih mendalami motif dari aksi penculikan ini. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 330 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 330 KUHP tentang tindak pidana penculikan atau mencabut seseorang yang belum dewasa dari yang berkuasa atasnya hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penculikan anak di Bogor dan Jakarta berinsial A (28) warga Kota Depok di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi pun menyelamatkan 10 anak-anak yang akan menjadi korban penculikan oleh pelaku.
(Khafid Mardiyansyah)