Jakarta Masih PPKM Level 2, Aturan untuk Mal hingga Bioskop Kembali Dilonggarkan!

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Jum'at 13 Mei 2022 07:53 WIB
Ilustrasi aktivitas masyarakat dalam era PPKM. (Foto: Okezone)
Share :

Adapun terkait kapasitas kendaraan umum mencapai 100 persen, didampingi dengan sektor kesehatan, pelayanan kesehatan serta apotik atau toko obat yang dapat beroperasi maksimal 100 persen dengan ketentuan 24 jam.

Kendati demikian, dengan adanya pelonggaran masyarakat tetap diimbau menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta mendownload aplikasi PeduliLindungi dengan syarat dalam aplikasi tersebut berkategori hijau.

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 2 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," ujar keterangan tersebut.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya