Kasus Suap Wali Kota Ambon, Ini Pesan KPK terhadap Karyawan Minimarket yang Tak Kooperatif

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 13 Mei 2022 23:03 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka atas perkara dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon. Mereka adalah Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL); Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH); dan Karyawan Alfamidi, Amri.

Saat penetapan tersangka, terdapat hanya dua tersangka yang hadir, yakni RL dan AEH. Untuk AR masih belum memenuhi panggilan KPK.

 BACA JUGA:Wali Kota Ambon Dijemput Paksa Penyidik KPK saat di Rumah Sakit

Merespons hal tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri mengimbau AR untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik. Surat pemanggilan pun akan segera dikirimkan.

"Berdasarkan dan sesuai ketentuan dan peraturan perundangan KPK memerintahkan kepada saudara AR untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

 BACA JUGA:Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Izin Retail

Firli pun juga menghimbau kepada pihak-pihak yang tau akan keberadaan Amri agar segera memberitahukan kepada KPK. Dan akan menindak siapapun pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Amri.

"Dan tentu juga kami himbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR karena sesungguhnya menghambat menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pindana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 21," tegas Firli.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya