Pesawat Malaysia Masuk RI Tanpa Izin Terancam Denda Rp5 Miliar

Antara, Jurnalis
Sabtu 14 Mei 2022 13:22 WIB
Pesawat Malaysia masuk Indonesia tanpa izin (Foto: Antara)
Share :

BATAM - Tiga awak pesawat type DA62 dari Johor, Malaysia, yang melintasi teritorial Republik Indonesia (RI) di wilayah Batam tanpa izin terancam denda Rp5 miliar.

Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek. Wardoyo menjelaskan, denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI Pasal 10 Ayat (2).

"Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," kata Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (14/5/2022).

BACA JUGA:Masuk Indonesia Tanpa Izin, Jet Tempur F-16 TNI AU Paksa Pesawat Malaysia Mendarat 

Dari aturan tersebut, lanjutnya, maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 Ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini, mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.

Sementara terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya