Susahnya Jadi PNS jika Ingin Poligami

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Senin 16 Mei 2022 05:04 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Lalu syarat apakah yang harus dipenuhi bila ingin beristri lebih dari satu? Dalam peraturan yang tercantum di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, tepatnya dalam Pasal 10 ayat (1) hingga (4) diatur dua persyaratan alternatif dan kumulatif yang setidaknya wajib dipenuhi salah satunya. Berikut adalah persyaratan tersebut.

Syarat alternatif:

1. Istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri,

2. Istri catat tubuh atau penyakit yang tidak disembuhkan,

3. Istri tidak bisa melahirkan keturunan (mandul).

Syarat kumulatif:

1. Ada persetujuan tertulis dari istri,

2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang bersangkutan memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya. Dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan,

3. Ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemohon izin bahwa dia akan berlaku adil pada istri-istri dan anak-anaknya.

Izin mengenai permohonan poligami tidak akan diberikan oleh penjabat apabila:

1. Bertentangan dengan ajaran/aturan agama yang dianut oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan,

2. Tidak memenuhi syarat alternatif,

3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

4. Alasan yang diberikan tidak masuk akal dan/atau kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya