JAKARTA - Wacana penerapan sDipastikan Tak Bakal Diterapkan di Pemilu 2024 sistem pemungutan suara berbasis elektronik (e-Voting) dipastikan tak akan diberlakukan, pada kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam rapat konsyinyering Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada tanggal 13-15 Mei 2022 kemarin.
"Wacana untuk menerapkan elektronik voting tidak akan digunakan pada tahun 2024," kata anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqizamy Karyasuda.
BACA JUGA:Tok! Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Jadi 75 Hari
Politikus PDI-Perjuangan itu menyampaikan bahwa hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai alasan. Salah satunya, terkait dengan belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia, dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan terkait dengan persoalan tersebut.
"(Sementara) KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI, pemerintah dan DKPP sepakat bahwa seluruh sistem informasi yang sekarang existing ada digunakan KPU Bawaslu akan dipertahankan," ujarnya.
BACA JUGA:Perindo Sebut Koalisi Partai Nonparlemen Usung 2 Hal Jelang Pemilu 2024