Menurutnya, penangkapan Andika dilakukan atas informasi dari masyarakat, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diciduk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar warga jangan main main dengan narkotika, jenis apapun itu karena selain merupakan barang haram, juga dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.
(Rahman Asmardika)