Partai Perindo Hadiri Program Politik Cerdas Berintegritas KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 18 Mei 2022 11:18 WIB
Hary Tanoesoedibjo/ Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan program Politik Cerdas Bertintegritas (PCB) terpadu 2022. Program lembaga antirasuah tersebut bertujuan untuk memperkuat integritas partai politik, terlebih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 (Baca juga: KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Senilai Rp200 Juta Selama Lebaran 2022)

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Executive Briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol). Kegiatan berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu, 18 Mei 2022," kata Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Rabu (18/5/2022).

KPK mengundang sebanyak 20 pimpinan maupun pengurus partai politik (parpol) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo beserta jajarannya hadir langsung memenuhi undangan KPK tersebut.

Selain Partai Perindo, ada 19 partai lainnya yang juga diundang. Mereka yakni, Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selanjutnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Berdasarkan data penanganan perkara, kata Ipi, hingga Januari 2022 tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan Gubernur, serta sebanyak 148 Walikota atau Bupati dan Wakil yang ditangani KPK. "Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara," imbuhnya.

KPK mengingatkan, jabatan publik tersebut haruslah dijalankan secara amanah karena sudah dipilih oleh konstituen. Namun, berbagai survei atau indeks terkait demokrasi ataupun praktik politik yang baik dan bebas korupsi di Indonesia masih menunjukkan angka yang rendah bahkan cenderung terus mengalami penurunan.

"Sebagaimana amanat UUD 1945, parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting dalam menghasilkan para pemimpin nasional dan daerah, serta para wakil rakyat mulai dari Presiden, Kepala Daerah, serta Anggota DPR dan DPRD yang berkualitas dan berintegritas untuk memimpin dan memajukan Indonesia," ungkapnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya