"Negara Indonesia harus hadir, khusus Kemenlu untuk memberikan peringatan kepada Singapore karena selama siapa saja yang berada di Singapore selama menjadi WNI wajib mendapat perlindungan dari pemerintah negara Indonesia," tuturnya.
Dia menambahkan, perlindungan WNI yang ada di negara lain, termasuk Singapura itu termaktub dalam undang-undang nomor 37 tahun 1999. Apalagi, persoalan yang menimpa UAS itu merupakan masalah yang sensitif sehingga manakala tidak ada upaya pemerintah untuk hadir membela warganya, patut diduga ada pemufakatan busuk di dalamnya.
(Susi Susanti)