JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan penyitaan sejumlah rekening terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyitaan tersebut berkerjasama dengan pihak PPATK.
"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
BACA JUGA:5 Tersangka Kasus Robot Fahrenheit di Luar Negeri, Polri Bakal Terbitkan Red Notice