Buang Limbah Tinja Sembarangan di Matraman Jaktim, Dinas LH DKI: Dikenakan Uang Paksa Rp500 Ribu

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 19 Mei 2022 12:34 WIB
Truk tinja buang limbah liar. (Foto: Dok Dinas LH DKI)
Share :

Yogi mengajak masyarakat agar melaporkan bila menemukan pelanggaran terkait lingkungan melalui aplikasi JAKI.

"Sahabat lingkungan, jika menemukan pelanggaran mengenai lingkungan dapat dilaporkan melalui aplikasi JAKI," tuturnya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya