Oknum Dosen Unri Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Penyerangan Rumah Karyawan

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Kamis 19 Mei 2022 02:29 WIB
Sidang dosen Unri terkait penyerangan rumah karywan (Foto : MPI)
Share :

Hal yang memberatkan terdakwa. Dimana Anthony merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

Sidang kasus peneyerangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya