Hal yang memberatkan terdakwa. Dimana Anthony merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
Sidang kasus peneyerangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara.
(Angkasa Yudhistira)