Atas kejadian itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan diketahui miras oplosan itu dibeli dari warga Prambanan, yaitu AP (43) dan FA (50) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), polisi pun menangkap keduanya.
Hasil pemeriksaan pelaku, mereka meracik sendiri oplosan itu dengan takaran yang tidak sesuai. Mereka berbagi tugas, ada yang memasukan oplosan ke botol, meracik, dan COD dengan pelanggan. Setiap botol 1,5 liter dijual Rp50 ribu dan Rp10 ribu setiap plastik.
BACA JUGA:Polisi Amankan Puluhan Botol Miras dari Sarkem
"Setelah ada pesanan, kemudian melakukan COD sesuai permintaan pembeli. Kegiatan itu telah dilakukan sejak 2 tahun lalu,” jelasnya.
“Kedua pelaku di jerat dengan pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” terangnya.
(Awaludin)