Ketiganya pesta minuman keras Rabu 18 Mei 2022, sekira pukul 04.00 WIB. ketiganya melakukan pesta miras oplosan di sebuah gudang rosok yang berada di wilayah dusun Karongan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.
Mengetahui itu, aparat menyelidiki dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP, petugas menemukan sisa-sisa minuman keras yang dikemas dengan bekas botol air mineral.
"Petugas juga memeriksa sejumlah saksi dan mengecek korban di RS. Dari keterangan yang didapatkan, sebelum meninggal dunia, ketiga korban mengalami mual-mual dan pusing," lanjutnya,
Selain itu, penelusuran terus dilakukan aparat. Mengingat, telah dijumpai pula dua orang di wilayah Prambanan, yang salah satunya mengalami kritis usai mengonsumsi minuman serupa.
Selain ketiga korban ini, diduga masih ada kemungkinan terdapat korban lain. Karena sebelumnya ada dua orang yang menenggak di wilayah Prambanan, satu orang diantaranya kritis.
"Kami telusuri bener enggak beli di sini dan penyebab kematiannya,” ungkapnya.
APS dan FAS dipersangkakan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)