Penyitaan aset milik Tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022.
Seperti diketahui, tim penyidik menetapkan dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Taspen Life. Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni (HS).
(Angkasa Yudhistira)