Kasus Suap Dana PEN, KPK Sita Dokumen dari Istri Eks Dirjen Kemendagri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 20 Mei 2022 23:48 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen diduga terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Dokumen itu disita dari tangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lisnawati Anisahak Chan.

Lisnawati Anisahak Chan merupakan istri dari tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, M Ardian Noervianto (MAN). Proses penyitaan dokumen dilakukan sejalan dengan pemeriksaan Lisnawati Anisahak sebagai saksi, hari ini. 

"Lisnawati Anisahak Chan (ASN pada Kementerian Dalam Negeri), hadir dan tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/5/2022).

BACA JUGA:KPK Selidiki Atensi Eks Dirjen Kemendagri Percepat Dana PEN untuk Kolaka Timur 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana PEN Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya