Gubernur mengingatkan kepada Pj. Bupati Kotawaringin Barat dan Pj. Bupati Barito Selatan agar senantiasa memegang teguh amanah dan kepercayaan yang telah diberikan, mengemban tugas dan tanggung jawab dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Perlu Saya garis bawahi, bahwa sampai dengan tahun 2024 ada momen politik yang penting dan strategis yang hadapi yaitu Pemilu Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak 2024, oleh karena itu saudara memiliki tugas pokok yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menegaskan kepada Pj. Bupati Kotawaringin Barat dan Pj. Bupati Barito Selatan agar memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta tentunya turut memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Selain itu, melakukan tugas sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Surat Keputusan Mendagri tentang pengangkatan sebagai Pj Bupati, khususnya terkait kewenangan.
Dia juga menegaskan agar memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di kabupaten masing-masing Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara, meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan melakukan deteksi dini untuk mengurangi resiko ancaman bencana alam lainnya seperti banjir dan karhutla. Tidak kalah pentingnya melakukan langkah-langkah strategis dan inovatif untuk memanfaatkan potensi daerah sehingga PAD lebih optimal.
Sebagaimana Surat Keputusan Mendagri, bahwa untuk Pj. Bupati Barito Selatan dan Pj. Bupati Kotawaringin Barat, bahwa masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.