Ketujuh, adanya beberapa perubahan terkait tugas dan wewenang jaksa dalam undang-undang tersebut. Kedelapan, dilakukan penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan yang lebih profesional. "Hal ini untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan," jelasnya.
Untuk mendukung 8 aspek penguatan dan pembenahan tersebut, Kejaksaan wajib melakukan perubahan fokus tata kelola pemerintahan, yang semula berfokus pada pemerintah menjadi berfokus pada masyarakat atau citizen centric. Tata kelola pemerintahan, yang semula berfokus pada pencapaian efisiensi pun harus diubah fokusnya pada aspek kenyamanan dan keterbukaan.
"Pemerintah tidak lagi mendominasi tata kelola, tetapi sudah mengarah pada kolaborasi dalam tata kelola pemerintahan, yang juga selaras dengan tujuan pemerintah menuju Government 4.0 atau Collaborative Government," tutur Tjahjo.
"Selanjutnya, layanan akan bersifat interaktif dan dapat diakses dimana saja dan kapan saja berbasis smart mobile," tambahnya.
Tak kalah penting, perlu adanya pemanfaatan Big Data dan Kecerdasan Artifisial untuk meningkatkan ketepatan dalam pengambilan keputusan dan kecepatan penyediaan layanan. Dengan perubahan paradigma menuju pemerintahan digital, maka diharapkan terjadi kolaborasi yang kuat di lingkungan Kejaksaan, selanjutnya kolaborasi kejaksaan dengan berbagai instansi pemerintah.
"Diharapkan seluruh jajaran di lingkungan Kejaksaan RI dapat menyatukan visi, misi, dan pandangan dalam membangun dan mewujudkan institusi Kejaksaan RI yang adaptif terhadap tuntutan perubahan lingkungan yang dinamis dan peran strategis yang diemban oleh Kejaksaan RI pasca ditetapkannya UU yang baru," pungkas Tjahjo.
Pada kesempatan tersebut, Tjahjo juga mengingatkan ASN harus tetap loyal melaksanakan apa yang menjadi visi misi dan skala prioritas program pemerintah demi tercapainya pembangunan nasional. "Siapapun presidennya, gubernur, bupati atau wali kota, seluruh ASN harus tunduk pada pimpinan," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)