Lewat Restorative Justice, Polisi Bebaskan 40 Petani Kelapa Sawit di Bengkulu

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 24 Mei 2022 13:29 WIB
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (Dok Polri)
Share :

Sementara itu, kuasa hukum dan tim Legal PT DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur restorative justice," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya