Polisi Tangkap Residivis Pemerkosa Anak di Banda Aceh

Antara, Jurnalis
Kamis 26 Mei 2022 03:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Ryan menjelaskan, kasus ini berawal saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi dekat rumah korban.

"Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," katanya lagi.

Ryan menambahkan, atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Gadis Ini Diperkosa Ramai-Ramai oleh Tiga Orang Tak Dikenal, Sempat Disekap dan Dianiaya

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya