Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polres Jakbar Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp2,8 Miliar

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Jum'at 27 Mei 2022 14:48 WIB
Polres Metro Jakarta Barat rilis penangkapan 2 pengedar narkoba dengan barang bukti senilai Rp2,8 miliar. (MNC Portal/Bachtiar Rojab)
Share :

"Jika dirupiahkan ini totalnya mencapai Rp2,8 miliar," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba ancaman 20 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya