"Jika dirupiahkan ini totalnya mencapai Rp2,8 miliar," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba ancaman 20 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)