Tersangka Nur residivis kasus pencurian dan terakhir keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2012 yang lalu.
Dua unit HP hasil curian telah dijual seharga Rp1,6 Juta, dan uangnya telah habis digunakan untuk bersenang senang.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," tambahnya.
(Rani Hardjanti)