Serang Polisi Saat Pengembangan Kasus, Maling Hp Ditembak

Indra Siregar, Jurnalis
Jum'at 27 Mei 2022 10:50 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

Tersangka Nur residivis kasus pencurian dan terakhir keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2012 yang lalu.

Dua unit HP hasil curian telah dijual seharga Rp1,6 Juta, dan uangnya telah habis digunakan untuk bersenang senang.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," tambahnya.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya