Ia pun menegaskan, peristiwa tersebut bukanlah peristiwa kecelakaan lalu lintas dan hasil penyelidikan oleh Polres Tolitoli bahwa itu semua adalah rekayasa, untuk penerapan Pasal 284 harus berdasarkan pengaduan dan itu akan diproses.
“Sedangkan terkait pemalsuan dokumen KTP dan kartu keluarga akan didalami, apakah sudah digunakan atau belum, tentunya apabila sudah digunakan dokter Faisal bisa dijerat dengan Pasal 263,” pungkasnya.
(Awaludin)