Curi Burung Kutilang, Seorang Pemuda Terancam 5 Tahun Penjara

Indra Siregar, Jurnalis
Minggu 29 Mei 2022 16:09 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

hasil pemeriksaan TKP dan keterangan tersangka bahwa ia memasuki rumah korban dan melakukan pencurian barang korban tersebut dengan masuk melalui jendela ruang tengah rumah korban.

Saat ini tersangka dan barang bukti 1 unit handphone Oppo A83 ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman 5 tahun penjara.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya