hasil pemeriksaan TKP dan keterangan tersangka bahwa ia memasuki rumah korban dan melakukan pencurian barang korban tersebut dengan masuk melalui jendela ruang tengah rumah korban.
Saat ini tersangka dan barang bukti 1 unit handphone Oppo A83 ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman 5 tahun penjara.
(Rani Hardjanti)