AKP Amantha menambahkan, guna mengelabui petugas sabu-sabu ini biasanya dikirim dengan dibungkus teh Cina.
Adapun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
(Rani Hardjanti)