Selain itu, lima teratas kategori pelanggaran netralitas ASN di antaranya kampanye/sosialisasi media sosial 30,4%. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bekal calon (22,4%)
Lalu, melaksanakan foto bersama calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6%). Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada (10,9%) dan melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon/bakal kepala daerah atau wakil kepala daerah (5,6%).
(Erha Aprili Ramadhoni)