1.596 ASN Langgar Netralitas pada Pilkada Serentak 2020, 1.373 Orang Telah Disanksi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2022 13:13 WIB
Anggota KASN Arie Budhiman ungkap sebanyak 1.596 ASN langgar netralitas pada Pilkada Serentak 2020. (tangkapan layar/MNC Portal/Raka Dwi Novianto)
Share :

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan, sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2020. Hal tersebut berdasarkan data per Januari 2021, terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

"Sebetulnya per Januari 2021 terjadi pelanggaran netralitas di Pilkada Serentak 2020 itu ada 2.034 yang dilaporkan. Kemudian tentu setelah diproses terdapat 1.596 ASN yang terbukti melanggar dan tentu saja dijatuhi sanksi," ujar anggota KASN, Arie Budhiman dalam diskusi secara daring, Selasa (31/5/2022).

Ia menjelaskan, dari 1.596 ASN yang terbukti bersalah, baru 1.373 ASN yang sudah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi.

"Ini adalah capaian yang alhamdulillah cukup signifikan karena di tahun-tahun sebelumnya tindak lanjut dari PPK tidak lebih dari 50%. Jadi sekarang ini kita sangat bersyukur. Ini tentu saja kerja sama yang baik dari lembaga-lembaga pengawas," ucapnya.

Hukuman yang dijatuhkan tersebut di antaranya sanksi moral-pernyataan tertutup 130 ASN, sanksi moral-pernyataan terbuka 533 ASN, hukuman disiplin ringan 32 ASN, hukuman disiplin sedang 884 ASN, dan hukuman disiplin berat 17 ASN.

Arie mengungkapkan, terdapat 10 instansi yang ASN nya melanggar netralitas. Instansi itu Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kementerian Agama, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kaimana.

Jabatan ASN yang melanggar netralitas teratas adalahfungsional 26,5%, pelaksana 17,2%, JPT 15,7%, administrator 13,4%, dan pengawas 11,8%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya