Naik Penyidikan, Korupsi Waskita Beton Precast Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2022 17:17 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Erfan Maaruf)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2021 dari penyelidikan ke penyidikan. Diduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut yang merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, dinaikkannya status perkara tersebut, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menduga terjadi adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 menjadi tahap penyidikan," kata Ketut di Kejagung, Selasa (31/5/2022).

BACA JUGA:Kejagung Geledah 3 Kantor Waskita Beton Precast 

Ketut menyebut adanya dugaan penyelewengan dana kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan di sejumlah kegiatan. Nilainya tak tanggung- tanggung, dari taksiran sementara diduga merugikan negara mencapai Rp1,2 triliun.

"Bahwa dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik kerugiannya Rp1,2 triliun," ujarnya.

Dia menjalankan, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk terdapat penyimpangan yang tidak sesuai yakni pertama proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).

Kedua pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama. Ketiga, terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM). 

Selanjutnya keempat, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR). Terakhir, terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.

Dalam penyidikannya, Kejagung sudah memeriksa sebanyak 17 saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen-dokumen. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan sejumlah kantor.

Penggeledahan dilakukan pada 18 Mei 2022 di 3 lokasi, satu di kantor pusat PT Waskita Beton Precast Tbk yang dilakukan pada 18 Mei 2022, kedua di Plant Karawang di Karawang pada Kamis 19 Mei 2022, ketiga Plant Bojonegoro di Serang pada Kamis 19 Mei 2022.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya