Baringbing menjelaskan, berdasarkan laporan yang mereka terima diketahui bahwa peristiwa pelecehan itu diduga terjadi rumah terlapor NTL di kawasan Silangkitan Sipoholon pada Rabu, 28 April 2022 lalu.
"Pelapor mengaku disodomi terlapor setelah dibujuk rayu. Pelapor juga ada merasa berhutang budi kepada terlapor," jelasnya.
"Pelapor awalnya enggan membuat laporan. Tapi setelah bercerita kepada rekannya, pelapor akhirnya memberanikan diri membuat laporan," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)