Namun, hasil pengintaian Polairud Bali menunjukkan pelaku menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut.
“Kami lakukan penangkapan terhadap truk yang berisi 12 drum (isi solar bersubsidi) hasil pembelian dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Red.) Pengambengan dan 45 drum solar bersubsidi di gudang penyimpanan milik AY, sementara SM bertindak selaku supir truk yang membawa BBM solar ke gudang,” kata Soelistijono.
Ia menyampaikan dua tersangka itu dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukumannya di atas 6 tahun,” kata Dirpolairud Bali.
(Fahmi Firdaus )