Bareskrim Cekal Tersangka Kasus Fahrenheit yang Diduga Kabur ke Luar Negeri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2022 10:14 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mencekal lima tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit yang diduga kabur ke luar negeri.

"Terkait cekal sudah kita dilakukan pencekalan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Lima orang tersangka yang diduga kabur keluar negeri yakni, HA, FM, WR, BY dan HD. Nama mereka telah telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice.

"Penyidik sedang melengkapi persyaratan pengajuan red notice," ujar Gatot.

Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS.

Baca juga: Polri Sebut Kasus Fahrenheit Rugikan Korban hingga Rp555 Miliar

Ke-10 tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Dalam hal ini, lima orang telah dilakukan penahanan diantaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF.

Baca juga: 5 Tersangka Kasus Robot Fahrenheit di Luar Negeri, Polri Bakal Terbitkan Red Notice

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya