Terkait status hukum pelaku, Yatmini mengatakan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Akan tetapi, ia membeberkan pelaku terancam dijerat sejumlah pasal pidana.
BACA JUGA:Warga Digegerkan Penemuan Bayi dalam Kondisi Hidup di Tepi Sungai Ciliwung
"Pasal yang saya kenakan 306 dan atau 308 KUHP, saya tambah lagi dengan perlindungan anak pasal 80 ayat 2 dan ayat 4," tutur Yatmini.
Dalam keterangannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 306 KUHP dan 307 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Nanda Aria)