TANGERANG - Seorang pria berinisial MA (28) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor yang terparkir di kawasan Kampung Pasir Mesjid, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Tangerang, pada Rabu (1/6/2022).
Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rokhman menuturkan, kejadian berawal saat korban yang berteduh dikarenakan hujan. Korban memarkirkan sepeda motornya di depan saung.
Kemudian, teman korban yang saat itu sedang mengisi bensin melihat sepeda motor korban sudah dibawa pelaku. Teman korban itu sempat mengejar, tapi pelaku berhasil lolos.
Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polsek Cisoka. Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil penyidikan, kami berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor," ujrnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/6/2022).
Nur Rokhman menambahkan, tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat.
"Terhadap tersangka MA kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)