Nur Rokhman menambahkan, tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat.
"Terhadap tersangka MA kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)