Pertama Kali dalam Lebih dari 3 Dekade, Junta Myanmar Akan Eksekusi Terpidana Mati

Agregasi VOA, Jurnalis
Minggu 05 Juni 2022 15:23 WIB
Pemimpin Junta Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing. (Foto: Reuters)
Share :

NAYPYIDAW - Junta Myanmar akan mengeksekusi mati seorang mantan anggota parlemen dari partai pimpinan Aung San Suu Kyi dan seorang aktivis demokrasi dalam eksekusi yudisial pertama sejak 1990 di negara itu, kata seorang juru bicara kepada VOA Burma pada Jumat (3/6/2022). Kedua terpidana dihukum karena terlibat terorisme.

BACA JUGA: 'Kursi Kosong' Wakili Myanmar pada KTT AS-ASEAN

Ada empat orang yang dihukum mati, kata Mayjen Zaw Min Tun, juru bicara junta, termasuk di antaranya mantan anggota parlemen Phyo Zeya Thaw dan aktivis demokrasi Kyaw Min Yu, atau yang dikenal sebagai Ko Jimmy.

Phyo Zeya Thaw, mantan anggota parlemen dari Partai Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Suu Kyi, ditangkap November lalu dan divonis hukuman mati pada Januari atas pelanggaran undang-undang anti-terorisme.

Ko Jimmy, aktivis demokrasi terkemuka Myanmar, menerima vonis serupa dalam persidangan di pengadilan militer.

“Tahap terakhir adalah mengajukan banding dan itu harus melalui pemimpin negara. Kami akan melanjutkan proses (eksekusi), mengingat kepala negara kini telah menguatkan putusan dan proses akhir (banding) ini berakhir,” kata Zaw Min Tun.

BACA JUGA: Junta Militer Myanmar Bebaskan Biksu Budha Pembenci Muslim, Ashin Wirathu

“Kami akan melanjutkan sesuai prosedur penjara dan ada prosedur untuk melaksanakan hukuman mati.”

Kritikus mengatakan kedua pria itu tidak mendapatkan proses persidangan yang adil.

“Pertama-tama, persidangan itu tidak adil karena (mereka) kehilangan hak hukum untuk membela diri di pengadilan militer. (Mereka) juga kehilangan hak untuk mendapat penasihat hukum selama proses banding,” kata Min Lwin Oo, pakar hukum Myanmar yang berbasis di Norwegia, kepada VOA Burma.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya