“Biasanya, proses banding untuk hukuman mati memakan waktu hingga 3-5 tahun melalui beberapa pengadilan berbeda, dan memakan waktu setidaknya 4-5 tahun untuk melalui para pemimpin negara. Namun proses percepatan seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya,” tambahnya.
Dua pria lain, yang sama-sama divonis hukuman mati karena membunuh seorang perempuan yang mereka duga sebagai informan junta di Yangon, juga akan dieksekusi mati, kata Zaw Min Tun. Meski demikian, belum ada tanggal pasti untuk pelaksanaan eksekusi.
Apabila eksekusi mati itu tetap dilanjutkan, Phyo Zeya Thaw dan Ko Jimmy akan menjadi pembangkang politik pertama yang dieksekusi mati di negara itu sejak 1970-an.
Sejak kudeta tahun lalu, rezim militer di Myanmar telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 113 orang atas peran mereka dalam perlawanan bersenjata terhadap junta, menurut VOA Burma. Namun demikian, belum ada satu pun yang dieksekusi hingga berita ini diturunkan.
(Rahman Asmardika)