Siasat Debt Collector Gadungan, Gunakan Aplikasi hingga Tuduh Korban Menunggak

Dimas Choirul, Jurnalis
Minggu 05 Juni 2022 06:58 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Dua orang debt collector, SB (26) dan YR (22) yang sempat buron lantaran melakukan perampasan motor milik warga di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu akhirnya dibekuk polisi. Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan rekannya berinisial OYS (31).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto mengatakan, para pelaku beraksi dengan menggunakan sebuah aplikasi 'Maju Terus' untuk pengecekan nomor polisi kendaraan milik korban.

BACA JUGA:Perampasan Motor Bermodus Debt Collector, Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Narkoba 

Setelah menentukan sasaran, para pelaku melancarkan aksinya dengan memberhentikan kendaraan korban yang saat itu tengah melintas. Para pelaku seolah-olah mengaku sebagai debt collector dan menuduh korban telat bayar angsuran.

"Iya jadi muncul nama, kemudian muncul alamat, sehingga dia (pelaku) bisa tahu dan meyakin orang teraebut (korban) bahwa dia memang dari leasing," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2022).

Dikatakan Reno, para pelaku sudah menjalankan modus ini selama setahun terakhir sebanyak lima kali. Para pelaku juga tak pandang bulu dalam memilih target sasarannya.

BACA JUGA:Modus Menunggak Angsuran dan Rampas Motor Korban, Dua Debt Collector Diringkus Polisi 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya