Siasat Debt Collector Gadungan, Gunakan Aplikasi hingga Tuduh Korban Menunggak

Dimas Choirul, Jurnalis
Minggu 05 Juni 2022 06:58 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Kemudian, pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Selanjutnya pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan memboncengi korban ke arah jalan raya Joglo, Kembangan Jakarta Barat," tuturnya.

Setibanya di lokasi, pelaku yang saat itu membawa handphone (hp) milik korban berpura-pura menyerahkan kepada korban. Sialnya, saat korban turun dari motor dan berjalan mengambil HP miliknya, sepeda motor milik korban langsung dibawa oleh pelaku.

"Namun, saat pelaku (OYS) berusaha melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh seorang ibu-ibu," ungkapnya.

Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korbannya dibawa ke Polsek Kembangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya