Siasat Debt Collector Gadungan, Gunakan Aplikasi hingga Tuduh Korban Menunggak

Dimas Choirul, Jurnalis
Minggu 05 Juni 2022 06:58 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Setelah itu, korban menjual motor hasil rampasan tersebut ke seorang penadah dengan harga yang jauh dari pasaran yakni Rp4 juta.

"Kalau menurut keterangan mereka, mereka mendapatkan satu nilai motor kepalanya itu Rp300.000 sampai 400.000 untuk nilai motornya mereka bisa jual Rp3 juta sampai Rp4 juta," tuturnya.

Imbauan Masyarakat

Reno mengimbau kepada masyarakat jika menjumpai modus serupa agar segera melaporkanmya ke ke Polsek terdekat. "Jangan mau diambil paksa debt collector di tengah jalan karena perbuatan mengambil motor milik orang lain di tengah jalan adalah rangkaian peristiwa tindak pidana," ujarnya.

Disampaikan Reno, seorang debt collector yang benar adalah mendatangi rumah debitur pada jam operasional antara jam 08.00 hingga 17.00 terkait masalah penunggakan.

Sebelumnya, Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 27 Mei 2022. Saat itu, pelaku OYS (31) bersama dengan tiga rekannya tersebut memberhentikan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya