Polri Sita Uang Rp1,886 Miliar Aset Crazy Rich Indra Kenz

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 06 Juni 2022 17:43 WIB
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko. (Foto: MPI)
Share :

Terkait kasus investasi bodong lainnya yakni Quotex dengan tersangka utama Doni Salmanan, Gatot menyebutkan kasus tersebut masih diteliti oleh pihak kejaksaan.

"Kami sampaikan update terkait kasus platfrom Quotex, dapat diinformasikan terkait berkas perkara tersangka DS (Donny Salmanan) yang sedang diteliti oleh Kejaksaan," tutup Gatot Repli Handoko.

Sebagaimana diketahui, investasi bodong aplikasi Binomo pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz (Afiliator Binomo), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Brian Edgar Nababan (Manajer Binomo Indonesia), Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin (admin akun Telegram milik Indra Kenz).

Penyidik Polri setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli terkait investasi bodong Binomo yang menyebabkan total kerugian Rp73,1 miliar dari 108 orang korban.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya